Bidvertiser

Kamis, 21 April 2011

Pelayanan Kesehatan


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan
kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.

Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah
kesehatan/penyakit.

Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan
yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit,
pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga
seoptimal mungkin.

Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk
mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai
anggota masyarakat yang berguna

Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Permenkes RI Nomor: 920/Menkes/Per/XII/1986, tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Sawta di Bidang Medik;
Keputusan Dirjen Yanmed RI No. HK.00.06.3.5.5797 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik Spesialis;
Surat Edaran Menkes RI No. 1107/Menkes/E/VII/2001, tentang Kewenangan Minimal Kabupaten/Kota di Bidang Kesehatan.

0 komentar:

Posting Komentar

Bidvertiser